Menu

Alur Pelayanan Puskesmas I Denpasar Barat

  • Selasa, 12 Maret 2019
  • 1974x Dilihat

Alur pelayanan pasien adalah proses urutan pelayanan pasien di Puskesmas I Denpasar Barat sesuai kebutuhan pasien berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku. Agar sejak awal pasien/keluarga memperoleh informasi dan paham terhadap tahapan dan prosedur pelayanan klinis.

  1. Panggil pasien dengan program antrian.

  2. Pasien lansia dan disabilitas didahulukan dalam pemanggilan nomer antrian.

  3. Pasien gawat darurat langsung ke ruang tindakan. Petugas ruang tindakan meminta pengantar mendaftarkan pasien ke ruang pendaftaran. Apabila pasien datang sendiri dan kondisinya tidak memungkinkan, maka petugas ruang tindakan menghubungi petugas pendaftaran agar datang untuk mendaftarkan pasien.

  4. Petugas ruang tindakan merujuk pasien ke rumah sakit jika dipandang perlu.

  5. Petugas pendaftaran melakukan proses pendaftaran, mengisi dan mengirim BRKP ke ruang layanan yang dituju.

  6. Petugas ruang layanan memanggil kembali pasien, lanjut melakukan pemeriksaan.

  7. Petugas ruang layanan merujuk pasien ke rumah sakit jika dipandang perlu.

  8. Pasien diijinkan langsung pulang jika tidak memerlukan resep.

  9. Petugas ruang layanan menuliskan resep, menegakkan / menuliskan  diagnose / melengkapi pengisian BRKP.

  10. Petugas ruang layanan merujuk pasien ke ruang layanan terkait/rujukan internalsesuai kebutuhan pasien dan membawa BRKP ke ruangan tersebut.

  11. Apabila puskesmas tidak bisa menangani atau perlu di rujuk ke rumah sakit maka pasien dibuatkan rujukan eksternal untuk ke rumah sakit.

  12. BRKP tidak disertakan ke layanan penunjang misalnya ke Laboratorium, tetapi membawa form permintaan laboratorium.

  13. Pasien menyerahkan resep ke ruang obat.

  14. Petugas ruang obat menerima resep dan menyiapkan obat.

  15. Petugas memberikan obat pada pasien dan menjelaskan prosedur mengkonsumsinya.

  16. Pasien setelah mendapatkan obat bisa dipersilahkan untuk pulang.

Pengumuman Lainnya