Menu

Alur Pendaftaran Pasien

ALUR PENDAFTARAN PASIEN

  1. Mengambil nomor antrian pada mesin antrian.
  2. Pasien mengisi formulir pendaftaran pasien di meja informasi.
  3. Pasien menunggu untuk dipanggil sesuai urutan nomor.
  4. Menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Pasien (KTPP) dan jaminan Kesehatan pada ruang pendaftaran.
  5. Jika tidak memiliki KTPP/KTPP hilang/tidak membawa, maka akan dibuatkan KTPP baru.
  6. Jika tidak memiliki Kartu Jaminan Kesehatan, maka akan dikenakan retribusi sesuai perda dan dibayarkan ke kasir.
  7. Jika memiliki Kartu Jaminan Kesehatan yang terdaftar Faskesnya di Puskesmas I Denpasar Barat, maka akan langsung disarankan menuju ruang tunggu pasien.
  8. Buku rekam kesehatan pribadi (BRKP) akan ditransfer ke ruangan yang dituju.

ALUR PENDAFTARAN PASIEN EMERGENSI

  1. Pasien langsung masuk ke ruang tindakan untuk dilakukan pemeriksaan awal
  2. Penunggu pasien mengambil nomor antrian
  3. Petugas ruang tindakan melapor ke loket pendaftaran
  4. Jika termasuk kategori hijau, maka pasien mengikuti nomer antrian dan mengikuti alur pendaftaran
  5. Jila masuk kategori kuning atau merah maka akan langsung dilakukan pendataan dan pendaftaran
  6. Kemudian menunjukkan kartu jaminan kesehatan yang dimiliki dan mengikuti alur pendaftaran umum