PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

Standar Pelayanan


STANDAR PELAYANAN DI MASING MASING UNIT LAYANAN

- Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

          PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. KTP / KK / KIA
  2. KTTP ( Kartu Tanda Pengenal Pasien)
  3. Kartu BPJS yang faskesnya terdaftar di UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Barat

2

Sistem,                  Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengunjung Mengambil Nomor Antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA), KTTP dan Kartu BPJS
  4. Petugas melakukan identifikasi pasien
  5. Petugas menulis nomor, nama dan nomor telepon pasien JKN pada form yang tersedia dan meminta tanda tangannya
  6. Pasien lama yang tidak membawa KTTP, petugas membuatkan KTTP baru dengan mencari datanya di aplikasi SIK
  7. Petugas menginput data kunjungan pasien di aplikasi E PUSK
  8. Petugas menuliskan tanggal kunjungan di buku rekam medis pasien
  9. Petugas mengembalikan Kartu identitas pasien
  10. Petugas mengarahkan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai Perda yang berlaku
  11. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil di masing masing ruang pelayanan
  12. Petugas membawa buku rekam medis ke masing masing ruang pelayanan

3

Jangka Waktu

10 menit

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

  1. Pendaftaran Pasien
  2. Pelayanan rekam medis pasien

6

Penanganan Pengaduan,                           Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.com
  4. Telpon : (0361)482045
  5. WA 081995923366

           PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  269 tahun 2008 tentang Rekam Medis
  3. Peraturan Menteri Kesehatan No 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  5. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Mesin Nomor Antrean
  2. Komputer
  3. Kertas
  4. Bolpoint
  5. Buku Rekam Medis
  6. Pengeras suara

9

Kompetensi Pelaksana

Mampu mengoperasikan komputer

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu,PJ UKP, Kasubag   TU, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

6 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat pelayanan

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi                           Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan
  1.  

- Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum

           PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya buku rekam medis pasien

2

Sistem,                   Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari buku rekam medis yang sudah tersedia
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa
  5. Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain
  6. Petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan
  7. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
  8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku rekam medis
  9. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi
  10. Petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

3

Jangka Waktu

10 menit

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta

Warna

6

Penanganan Pengaduan,                           Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.com
  4. Telpon : (0361)482045
  5. WA 081995923366

     PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Tensimeter
  2. Stetoskop
  3. Timbangan Berat Badan
  4. Microtoise
  5. Senter
  6. Meja dan Kursi
  7. Komputer
  8. ATK
  9. Tempat tidur periksa
  10. Wastafel, hand sanitizer
  11. Masker, handscoon
  12. Alkes lain sesuai kebutuhan

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter
  2. Perawat      minimal      pendididikan     D3 Keperawatan
  3. Tenaga     Administrasi     yang     mampu mengoperasikan komputer

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

7 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat pelayanan

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi                          Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan Sederhana

           PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Kasus gawat darurat
  2. Kasus non gawat darurat melakukan registrasi melalui loket pendaftaran

2

Sistem,                  Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang Tindakan
  2. Petugas melakukan triage untuk identifikasi kegawatdaruratan
  3. Pengantar pasien melakukan pendaftaran di Loket pendaftaran
  4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda tanda vital
  5. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama / basic life support
  6. Petugas menegakkan diagnosa dan membuat rencana tindakan serta pengobatan
  7. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/ keluarganya mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan
  8. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent
  9. Petugas melakukan tindakan dan pengobatan
  10. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/ stabil
  11. Petugas merujuk pasien bila tidak dapat ditangani di Puskesmas
  12. Bagi pasien umum Pengantar pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir 

3

Jangka Waktu

  1. Respon   tindakan oleh petugas kurang dari 2 menit
  2. Lama    tindakan    disesuaikan              dengan kondisi pasien dan jenis tindakan

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

  1. Pelayanan Kesehatan darurat
  2. Pelayanan tindakan medis sederhana
  3. Pemberian   VAR    bagi    kasus                       gigitan hewan penular rabies
  4. Rujukan ke Rumah Sakit

6

Penanganan Pengaduan,                           Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.com
  4. Telpon : (0361)482045
  5. WA 081995923366

            PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Tempat tidur periksa
  2. Alat kesehatan dan BMHP pendukung
  3. ATK
  4. Tabung Oksigen
  5. Anafilaktik set
  6. Mobil Ambulans

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter
  2. Perawat dengan pendidikan minimal D3 Keperawatan

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

2 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi                           Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

                       PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya buku rekam medis pasien

2

Sistem,                   Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean dari buku rekam medis yang tersedia
  2. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk di di dental unit
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
  5. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan diagnosa
  7. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien ke dalam buku rekam medis (Odontogram)
  8. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  9. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan
  10. Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan
  11. Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien/ keluarganya dengan penandatanganan informed consent
  12. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan
  13. Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
  14. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum
  15. Petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

3

Jangka Waktu

10 – 30 menit tergantung jenis tindakan

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

  1. Konsultasi kesehatan gigi,
  2. Pemeriksaan kesehatan gigi,
  3. Tindakan   tambal,    cabut,                    pembersihan karang gigi
  4. Rujukan ke Rumah Sakit

6

Penanganan Pengaduan,                           Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.com 
  4. Telpon : (0361)482045
  5. WA 081995923366

             PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Klinik bagi Dokter Gigi
  5. Petunjuk Teknis Pelayanan Gigi dan Mulut Di FKTP pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008                                                            tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Ruang Pemeriksaan Gigi
  2. Dental Unit
  3. Alat medis Pendukung
  4. APD
  5. Komputer

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter Gigi
  2. Perawat Gigi

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi                          Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

Pelayanan KIA

                       PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Melakukan Registrasi di Loket Pendaftaran atau membawa rujukn internal dari unit layanan terkait
  2. Buku Pink KIA bagi ibu hamil/ nifas
  3. Tersedianya Buku Rekam Medis

2

Sistem,                  Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas menerima buku rekam medis dari petugas pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian di buku rekam medis
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas memberikan pelayanan kesehatan:
    1. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
      • Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa, pemeriksaan fisik ibu, pemeriksaan janin/ bayi dalam kandungan
    2. Pelayanan Kesehatan Reproduksi
      • Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa, pemeriksaan fisik dan reproduksi
  5. Petugas melakukan rujukan internal untuk pasien yang memerlukan layanan terpadu
  6. Petugas mengantar pasien ke ruang tujuan rujukan internal dan menyerahakan formulir rujukan internal dan buku rekam medis yang sudah diisi lengkap
  7. Setelah menerima jawaban rujukan internal petugas menjelaskan hasilnya kepada pasien
  8. Petugas melakukan rujukan eksternal yang diperlukan atas indikasi
  9. Petugas memberikan terapi pengobatan dan tindakan sesuai hasil pemeriksaan pasien
  10. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan yang sesuai pada pasien atau keluarganya
  11. Petugas memberikan resep obat bila pasien mendapat obat dan mempersilahkan mengambil di ruang farmasi
  12. Petugas mengembalikan buku Pink KIA yang sudah diisi lengkap tentang hasil pemeriksaan pasien
  13. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan
  14. Petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

3

Jangka Waktu

  1. ANC terpadu 60 menit
  2. ANC lanjutan 15 menit
  3. Kesehatan Reproduksi dan ibu nifas 20 – 30 menit tergantung kasus
  4. IVA/Papsmear 30 menit

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

  1. Pemeriksaan Kesehatan ibu hamil
  2. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas
  3. Pelayanan kesehatan reproduksi Termasuk IVA/Papsmear

6

Penanganan Pengaduan,                           Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.com
  4. Telpon : (0361)482045
  5. WA 081995923366

            PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008  tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Meja Gynekologi
  2. Meja periksa pasien
  3. Alat kesehatan pendukung dan BMHP
  4. Kertas resep
  5. Bolpoint
  6. Kertas
  7. Buku Pink KIA

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter
  2. Bidan dengan pendidikan minimal D3 Kebidanan

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

3 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat pelayanan

13

Jaminan     keamanan dan keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

 

14

Evaluasi                           Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

Pelayanan KB

                       PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Buku Pink KIA/ Kartu KB
  3. Tersedianya Buku Rekam Medis

2

Sistem,                  Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas menerima buku rekam medis dari petugas pendaftaran
  2. Petugas     memanggil     pasien                    sesuai nomor antrian di buku rekam medis
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan konseling KB menggunakan ABPK dan pasien memilih alat kontrasepsi yang diinginkan serta layak medis
  5. Petugas melakukan pengisian kartu status KB dan informed consent
  6. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  7. Petugas melakukan rujukan internal yang diperlukan atas indikasi
  8. Petugas mengantar ke ruang tujuan rujukan internal dan menyerahkan formulir rujukan internal dan buku rekam medis yang sudah diisi lengkap
  9. Setelah mendapat jawaban rujukan internal petugas menjelaskan kepada pasien
  10. Petugas melakukan rujukan eksternal ke Rumah sakit bila diperlukan atas indikasi
  11. Bila pasien dalam kondisi normal, petugas memberikan pelayanan KB, KIE dan terapi sesuai hasil pemeriksaan
  12. Petugas memberikan resep obat bila pasien mendapat obat dan mempersilahkan mengambil di ruang farmasi
  13. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan

3

Jangka Waktu

KB Pil/ Suntik : 15 menit

KB IUD : 30 menit

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

  1. Pelayanan KB Pil
  2. Pelayanan KB Suntik
  3. Pelayanan KB IUD

6

Penanganan Pengaduan,                           Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.com
  4. Telpon : (0361)482045
  5. WA 081995923366

             PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Klinik bagi Dokter Gigi
  5. Petunjuk Teknis Pelayanan Gigi dan Mulut Di FKTP pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008                    tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Meja Gynekologi
  2. Alat Kesehatan dan BMHP pendukung
  3. Alat Kontrasepsi
  4. Kertas
  5. Bolpoint
  6. Kertas Resep
  7. Formulir Rujukan internal

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Bidan dengan pendidikan minimal D3 Kebidanan
  2. Sudah     pernah     mengikuti     pelatihan

pemasangan IUD untuk pelayanan KB IUD

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

2 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi                           Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

Pelayanan Kesehatan Anak

                       PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Tersedianya Buku Rekam Medis

2

Sistem, Mekanisme    dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dalam buku rekam medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada orang tua pasien terkait keluhan, lamanya sakit dan pengobatan yang sudah diberikan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai form MTBS berupa:
    1. Adanya tanda bahaya umum
    2. Berat Badan/ tinggi badan
    3. Respirasi
    4. Suhu Tubuh
    5. Masalah telinga
    6. Status gizi
    7. Status pemberian vitamin A
    8. Imunisasi
    9. Masalah / keluhan lainnya bila ada
  5. Petugas   mengisi   formulir   anamnesa   dan penilaian di blanko MTBS
  6. Petugas melakukan klsifikasi jenis penyakit
  7. Petugas mempersilahkan pasien untuk diperiksa oleh dokter untuk mendapatkan tindakan atau pengobatan yang diperlukan
  8. Dokter akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  9. Dokter akan memberikan rujukan ke Rumah sakit bila diperlukan
  10. Dokter memberikan advis pengobatan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan dan diagnosa yang diperoleh
  11. Petugas melengkapi formulir MTBS pada kolom tindakan sesuai advis dari dokter
  12. Petugas memberikan KIE kepada orang tua pasien
  13. Petugas menyerahkan resep obat kepada orang tua pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi
  14. Petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

3

Jangka Waktu

10 menit

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

  1. Pelayanan Kesehatan Anak
  2. Pemantauan tumbuh kembang anak

6

Penanganan Pengaduan, Saran,             dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.com 4. Telpon : (0361)482045

5. WA 081995923366

PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015                                                                  Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan  Gangguan Tumbuh Kembang Anak

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Timbangan Badan
  2. Alat pengukur tinggi/ panjang badan
  3. Alat pengukur lingkar kepala
  4. Alat kesehatan dan BMHP pendukung
  5. Bolpoint
  6. Kertas
  7. Formulir rujukan internal
  8. Kertas Resep

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter
  2. Bidan    dengan    pendidikan    minimal    D3 Kebidanan

10

Pengawasan

Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

2 orang

12

Jaminan

Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan keamanan  dan keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi                    Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

Pelayanan Imunisasi Bayi dan Balita

                       PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Tersedianya buku rekam medis
  3. Buku Pink KIA / Kartu Imunisasi

2

Sistem, Mekanisme    dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di buku rekam medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas merencanakan imunisasi yang akan diberikan dengan melihat status imunisasi di buku Pink KIA pasien
  4. Petugas menanyakan keadaan kesehatan pasien saat ini kepada orang tuanya dan melakukan pemeriksaan fisik (mengukur BB dan suhu tubuh)
  5. Apabila anak dalam keadaan sakit petugas memberitahu orang tua pasien agar menunda pelaksanaan imunisasi dan akan dirujuk ke ruang pelayanan anak
  6. Apabila anak dalam keadaan sehat tetapi dengan berat badann kurang petugas akan memberikan imunisasi dan setelah itu akan dirujuk ke ruang konsultasi gizi
  7. Apabila anak dalam keadaan sehat petugas akan menyiapkan imunisasi yang akan diberikan
  8. Petugas menjelaskan kepada orang tua anak tentang tindakan imunisasi yang akan diberikan dan efek samping imunisasi
  9. Petugas mencatat di buku pink KIA
  10. Petugas menyiapkan alat, vaksin dan memakai handscoon
  11. Petugas mempersilahkan orang tua untuk duduk dengan posisi rileks dengan memangku anaknya yang akan diberikan imunisasi
  12. Petugas memberikan tindakan imunisasi sesuai catatan pemberian imunisasi
  13. Petugas mengevaluasi reaksi vaksinasi 5 – 10 menit
  14. Petugas melakukan penanganan reaksi KIPI jika terjadi KIPI
  15. Petugas menginformasikan jadwal kunjungan imunisasi berikutnya

3

Jangka Waktu

10 menit

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

Imunisasi dasar bagi bayi dan balita

6

Penanganan Pengaduan, Saran,             dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.com
  4. Telpon : (0361)482045
  5. WA 081995923366

PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Imunisasi

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Coldchain dan Coolbox
  2. Vaksin dan BMHP
  3. Alat pengukur berat badan
  4. Alat pengukur tinggi badan
  5. Formulir rujukan internal

9

Kompetensi

Pelaksana

Bidan dengan pendidikan minimal D3

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah

Pelaksana

2 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan keamanan      dan keselamatan

pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi    Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

Pelayanan Konsultasi Gizi

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Rujukan internal dari Unit pelayanan lain
  2. Tersedianya buku rakam medis

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas menerima rujukan internal dari unit layanan lain
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di buku rekam medis
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa/ recall riwayat makan pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan antropometri pasien
  6. Petugas menentukan status gizi/ gangguan gizi pasien
  7. Petugas memberikan konseling gizi kepada pasien berupa penjelasan tentang menu diit, takaran rumah tangga dalam menu diit dan penjelasan tentang jenis bahan makanan yang dianjurkan dan yang dipantang
  8. Setelah mendapatkan konseling gizi pasien dipersilahkan pulang

3

Jangka Waktu

15 menit

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

  1. Konsultasi gizi Anak
  2. Konsultasi gizi ibu hamil
  3. Konsultasi pengelolaan gizi kasus penyakit tidak menular

6

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.com
  4. Telpon : (0361)482045
  5. WA 081995923366

PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer

HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang

 

 

Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  2. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1995/MENKES/RI/XII/2010 Tentang Standar Antropometri Penilaian Status Gizi Anak
  3. Peraturan Pemerintah RI No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Meja dan kursi
  2. Food Model
  3. Media informasi gizi
  4. Komputer
  5. Kertas
  6. Bolpoint

9

Kompetensi Pelaksana

Ahli Gizi dengan pendidikan minimal D3 Gizi

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

1 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan keamanan dan                  keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi                             Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

- Pelayanan TBC

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Pasien baru membawa rujukan internal dari Ruang pemeriksaan umum
  2. Kartu kontrol bagi pasien TBC kunjungan ulang
  3. Tersedianya buku rekam medis

2

Sistem,                     Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di rekam medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas mengidentifikasi pasien sebagi pasien TB kontrol rutin pengobatan atau pasien TB baru dan memberikan layanan pengobatan TB
    1. Pasien TB kontrol rutin pengobatan:
      1. Petugas melakukan follow up pengobatan TB dengan kajian awal klinis yaitu anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan pasien
      2. Petugas melakukan evaluasi kepatuhan pasien minum obat TB
      3. Petugas melakukan rujukan (internal / eksternal) bila diperlukan
      4. Petugas memberikan pendidikan/ penyuluhan kepada pasien

 

 

e. Petugas memberikan resep obat TB sesuai dengan fase pengobatan dan dosis yang tertera di form TB 01)

  1. Pasien TB Baru
    1. Petugas    melakukan                   pemeriksaan fisik kepada pasien
    2. Petugas        melakukan                       rujukan (internal/ eksternal bila diperlukan)
    3. Petugas memberikan konseling TB
    4. Petugas memberikan informed consent pengobatan TB yang akan diberikan kepada pasien dengan melengkapi form inform consent
    5. Petugas melengkapi form TB 01
    6. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk pengambilan obat TB
    7. Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kontrol sesuai jadwal yang ditentukan dalam kartu kontrol
    8. Pasien dipersilahkan pulang
  1. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan pada buku rekam medis dan buku register
  1. Petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

3

Jangka Waktu

10 menit

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

Pelayanan pengobatan pasien TBC

6

Penanganan Pengaduan,       Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.com 
  4. Telpon : (0361)482045
  5. WA 081995923366

PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan

 

 

Tingkat Pertama

7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Alat Pengukur Berat badan
  2. Alat Kesehatan dan BMHP pendukung
  3. Kertas resep
  4. Formulir TB

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter
  2. Perawat dengan pendidikan minimal D3 Keperawatan
  3. Sudah pernah mengikuti pelatihan TB- DOTS

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

2 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan       keamanan

dan                   keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi                             Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

- Pelayanan VCT

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Atau membawa rujukan internal dari unit pelayanan terkait
  3. Tersedianya buku rekam medis

2

Sistem,                  Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai no antrian di buku rekam medis
  2. Petugas mempersilahkan pasien duduk dengan nyaman
  3. Petugas        memberi         salam         dan memperkenalkan diri
  4. Petugas melakukan identifikasi pasien
  5. Petugas mengidentifikasi kebutuhan pasien sebagai pasien CST atau pasien yang membutuhkan layanan test HIV- AIDS
  6. Pada pasien CST
    1. Petugas melakukan kajian awal klinis (anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang yang diperlukan) pada pasien
    2. Petugas melakukan evaluasi kepatuhan minum obat ARV
    3. Petugas memberikan pengobatan ARV sesuai dengan pengobatan lanjutan yang diberikan oleh rumah sakit pengampu
    4. Petugas melakukan rujukan eksternal ke rumah sakit pengampu bila

 

 

diperlukan

  1. Petugas memberikan KIE kepada pasien
  2. Petugas memberikan informasi kepada pasien untuk kontrol kembali sesuai jadwal yang diberikan
  1. Pada pasien yang memerlukan layanan test HIV-AIDS
    1. Petugas memberikan konseling pretest
      1. Bila pasien setuju, diminta menandatangani persetujuan dan mengantarkan ke laboratorium untuk test HIV-AIDS
      2. Bila tidak setuju diminta datang kembali setelah siap melakukan test HIV-AIDS
    2. Petugas melakukan konseling post test setelah ada hasil test HIV-AIDS
      1. Bila hasil positif
        • Petugas                  memberikan

konseling mengenai pengobatan, kepatuhan minum obat dan kesehatan reproduksi

        • Petugas menyarankan untuk konseling dengan pasangan
        • Petgas memberikan rujukan eksternal kepada pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut
      • Bila hasil test negatif
        • Petugas                                 memberikan konseling mengenai periode jendela, upaya menurunkan faktor risiko dan edukasi perilaku seks aman/ tidak berisiko
        • Petugas menyarankan test ulang kembali
    • Petugas memberikan jawaban rujukan internal kepada ruang layanan pengirim pasien
    • Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan pada buku register VCT

3

Jangka Waktu

60 menit

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

Pelayanan konseling, diagnosa dan terapi HIV

6

Penanganan Pengaduan,                           Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.com 
  4. Telpon : (0361)482045
  5. WA 081995923366

PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling Test HIV
  9. Keputusan kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Nomor.443.22/1072/Dikes tentang Puskesmas Layanan Satelit retro Viral dan Rumah Sakit pengampu di Kota Denpasar

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Meja
  2. Kursi
  3. Lembar penyuluhan
  4. Buku Rekam Medis
  5. Alat kesehatan dan BMHP
  6. Formulir rujukan laboratorium

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter
  2. Perawat dengan pendidikan minimal D3 Keperawatan
  3. Bidan dengan Pendidikan minimal D3 Kebidanan
  4. Pernah mengikuti pelatihan VCT/CST

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

1 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi                           Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

- Pelayanan IMS

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NO

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Atau membawa rujukan internal dari unit pelayanan terkait
  3. Tersedianya buku rekam medis

2

Sistem,                   Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas menerima buku rekam medis dan formulir rujukan internal
  2. Petugas memanggil pasien sesuai no antrian di buku rekam medis
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan kajian awal sesuai kasus yang dikonsulkan
  5. Petugas mengisi dan melengkapi formulir IMS
  6. Petugas menjelaskan prosedur pemeriksaan yang akan dilakukan
  7. Petugas meminta persetujuan pasien dengan mengisi dan menandatangani informed consent
  8. Petugas melakukan pemeriksaan IMS sesuai SOP
  9. Petugas membuat preparat pemeriksaan dan mengirim preparat ke laboratorium
  10. Petugas merujuk ke layanan VCT bila diperlukan
  11. Petugas meminta pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
  12. Petugas memberikan terapi sesuai hasil pemeriksaan laboratorium
  13. Petugas mencatat dan melengkapi kartu pasien IMS dan memberikan kepada pasien agar dibawa setiap kali melakukan pemeriksaan
  14. Petugas memberikan kondom dan memberikan KIE:
    • Untuk     minum     obat                yang diberikan
    • Menjaga perilaku hidup sehat
    • Kontrol bila ada keluhan
  15. Petugas mengantar pasien dan jawaban rujukan ke ruang layanan pengirim
  16. Pasien dipersilahkan mengambil obat di ruang layanan farmasi
  17. Petugas   melakukan   pencatatan                  pada rekam medis dan register IMS

3

Jangka Waktu

30 menit

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

Pelayanan Pemeriksaan dan terapi Penyakit Menular Seksual

6

Penanganan Pengaduan,                           Saran,

dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.co
  4. Telpon : (0361)482045
  5. WA 081995923366

PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Buku Rekam Medis
  2. Alat kesehatan dan BMHP
  3. Kondom

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter
  2. Perawat
  3. Bidan
  4. Sudah pernah mengikuti pelatihan IMS

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

2 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan              keamanan dan                keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi                           Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

- Klinik Berhenti Merokok

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Atau membawa rujukan internal dari unit pelayanan terkait
  3. Tersedianya buku rekam medis

2

Sistem,                   Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas memanggil klien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memberikan salam kepada klien dan memperkenalkan diri
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien yaitu untuk menilai type klien, menilai profil merokok dan tingkat adiksi/ketergantungan nokotin serta menilai tingkat motivasi. Identifikasi dilakukan dengan melakukan 4T:
    1. Tanya : bertanya kepada klien apakah merupakan perokok atau bukan dan menanyakan riwayat keluarga yang bersangkutan apakah ada anggota keluarga yang merokok atau tidak
    2. Telaah : menilai keinginan  klien untuk berhenti merokok, menelaah keluhan yang dirasakan klien dan memastikan klien memiliki keinginan untuk berhenti merokok atau tidak, bila tidak maka diperlukan suatu konseling atau motivasi
    3. Tolong dan nasehati : menganjurkan klien untuk berhenti merokok, berikan konseling agar klien dapat berhenti merokok
    4. Tindak Lanjut : menyusun rencana untuk menindaklanjuti terapi yang sudah dilakukan
  4. Petugas melakukan evaluasi dan motivasi
  5. Petugas menentukan pilihan manajemen berhenti merokok yang akan diberikan
  6. Petugas memberikan konseling berhenti merokok sesuai manajemen berhenti merokok yang dipilih
  7. Petugas menyampaikan jadwal kiujungan ulang
  8. Petugas mengakhiri sesi konsultasi
  9. Klien dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan

3

Jangka Waktu

30 menit

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

Konsultasi Berhenti merokok

6

Penanganan

1. Kotak Saran

 

Pengaduan,                           Saran, dan Masukan

  1. Petugas di Meja Informasi
  2. Email puskesmas1denbar@gmail.com
  3. Telpon : (0361)482045
  4. WA 081995923366

PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Meja
  2. Kursi
  3. Alat bantu Edukasi

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter
  2. Perawat
  3. Sudah     pernah     mengikuti                 pelatihan tentang Klinik Berhenti Merokok

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

1 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan                 keamanan dan                keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi                           Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

- Pelayanan Laboratorium

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

1. Formulir Permintaan Laboratorium dari unit layanan terkait

2

Sistem, Mekanisme      dan Prosedur

  1. Petugas menerima formulir permintaan laboratorium yang dibawa pasien dari unit layanan terkait
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan yang ada di formulir permintaan,???????apabila ditemukan ketidaksesuaian antara identitas pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan formulir, petugas akan menyampaikan ke unit pengirim dan mengirimkan kembali formulir untuk diperbaiki
  4. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang prosedur pemeriksaan laboratorium  yang akan dilakukan, biaya serta waktu pemeriksaan
  5. Petugas meminta persetujuan pasien dengan menandatangani surat persetujuan tindakan / informed consent
  6. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk pengambilan spesimen sesuai permintaan pemeriksaan
  7. Petugas melakukan pengambilan spesimen yang     diperlukan            sesuai permintaan pemeriksaan
  8. Petugas mencatat data pasien pada register laboratorium dan menyampaikan ke pasien untuk            menyelesaikan                       administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum
  9. Petugas meminta pasien untuk menunggu hasil
  10. Petugas melakukan pemeriksaan spesimen
  11. Petugas mengisi hasil pemeriksaan di formulir hasil pemeriksaan
  12. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien

3

Jangka Waktu

 

HEMATOLOGI

 

 

 

Hematologi Rutin (Darah lengkap 3 Diff) Masa Perdarahan Masa Pembekuan Golongan Darah ABO dan Rhesus

15 - 30 menit

30 menit

30 menit

7 – 10 menit

 

 

 

KIMIA KLINIK

 

 

 

Cholesterol Asam Urat Glukosa darah

5 – 10 menit

5 – 10 menit

5 – 10 menit

 

 

 

IMUNO SEROLOGI

 

 

 

Anti HIV RPR/VDRL** HbsAg*

Anti HCV** PPT

1 jam

1 jam

1 jam

1 jam

10 – 15 menit

 

 

 

MIKROBIOLOGI

 

 

 

BTA

Malaria

+- 3 hari

1 hari

 

 

 

URINALISIS

 

 

 

Urine lengkap Protein Lengkap Reduksi Urine

30 menit

15 menit

15 menit

 

 

 

FECES

 

 

 

Analisis Tinja

15 menit

 

 

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

  1. Hematologi
    1. Hematologi Rutin (Darah lengkap 3 Diff)
    2. Masa Perdarahan
    3. Masa Pembekuan
    4. Golongan Darah ABO dan Rhesus
  2. Kimia klinik
    1. Cholesterol
    2. Asam Urat
    3. Glukosa darah
  3. Imuno Serologi
    1. Anti HIV
    2. RPR/VDRL**
    3. HbsAg*
    4. Anti HCV**
    5. PPT
  4. Mikrobiologi
    1. BTA
    2. Malaria
  5. Urinalisis
    1. Urine lengkap
    2. Protein Lengkap
    3. Reduksi Urine
  6. Feces
    1. Analisis Tinja

6

Penanganan Pengaduan, Saran,              dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.com 
  4. Telpon : (0361) 482045
  5. WA 081995923366

PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008                                                             tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas

 

 

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2013 tentang cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1792 tahun 2010 tentang Pedoman Pemeriksaan Kimia Klinik

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Komputer
  2. Printer
  3. Alat Kesehatan dan BMHP Pendukung
  4. Reagen Laboratorium

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Analis laboratorium dengan pendidikan minimal D3 Teknologi Laboratorium Medis
  2. Perawat/bidan yang sudah pernah mengikuti workshop pemriksaan gula darah, kolesterol dan asam urat

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

2 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat pelayanan

13

Jaminan     keamanan dan keselamatan pelayanan

Maklumat pelayanan

14

Evaluasi                           Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

- Pelayanan Farmasi

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

1. Resep dokter dari unit layanan terkait

2

Sistem,                   Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas menerima resep yang dibawa pasien
  2. Petugas membaca dan memeriksa kelengkapan resep
  3. Petugas menuliskan nama pasien dan aturan pakai obat pada etiket biru untuk obat pemakaian obat luar dan  etiket putih untuk pemakaian dalam
  4. Petugas mengambil obat sesuai resep
  5. Petugas memasukkan obat ke dalam klip obat atau menempel etiket obat pada kemasan botol (botol sirup/ kotak salep) kemudian disimpan di wadah/ keranjang
  6. Petugas memeriksa kembali jenis dan jumlah obat
  7. Petugas memanggil psien sesuai nomor antrian resep
  8. Petugas melakukan identifikasi pasien
  9. Petugas memberikan informasi tentang obat kepada pasien/keluarga pasien
  10. Petugas    memastikan                   pasien/keluarga paham tentang cara penggunaan obat
  11. Petugas    menyerahkan obat  kepada pasien
  12. Petugas    menyimpan   resep    di    kotak resep

3

Jangka Waktu

5 menit untuk obat non racikan 15 menit untuk obat racikan

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

Pemberian obat

6

Penanganan Pengaduan,                           Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.com
  4. Telpon : (0361) 482045
  5. WA 081995923366

PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  5. Formularium Nasional
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 tentang Kefarmasian Puskesmas
  7. Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan dan pelaporan narkotika, psikotropika dan prekursosr farmasi
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2017 tentang Apotek

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Obat-obatan
  2. Klip obat
  3. Kulkas
  4. Kertas
  5. Bolpoint
  6. Mortar gerusan obat
  7. Alat pengemas obat puyer
  8. Kertas label obat
  9. Lemari obat
  10. Lemari obat psikotropika

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Apoteker
  2. D3 Farmasi

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

2 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan keamanan dan     keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi                             Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

- Pelayanan Kesehatan Tradisional

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Rujukan   internal   dari unit                   pelayanan terkait
  2. Tersedianya buku rekam medis

2

Sistem,                  Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas menerima buku rekam medis dan formulir rujukan internal dari unit terkait
  2. Petugas memanggil pasien sesuai no antrian di bukum rekam medis
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien dan melakukan kajian
  5. Petugas memberikan konseling asuhan mandiri toga dan akupresure sesuai kebutuhan
  6. Petugas memberikan jadwal kunjungan ulang bila diperlukan kunjungan ulang
  7. Petugas mengakhiri sesi konsultasi dan mempersilahkan pasien meninggalkan ruang konsultasi
  8. Petugas mencatan di buku register konsultasi

3

Jangka Waktu

15 menit

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

Konsultasi Kesehatan Tradisional

6

Penanganan Pengaduan,                           Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.com
  4. Telpon : (0361) 482045
  5. WA 081995923366

PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 tahun 2016 tentang Kesehatan Tradisional Empiris
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 tahun       2017        tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Meja
  2. Kursi
  3. Alat bantu edukasi kesehatan tradisional

9

Kompetensi Pelaksana

Tenaga     kesehatan     yang   sudah               pernah mendapat pelatihan tentang  Pelayanan Kesehatan Tradisional

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

1 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan               keamanan dan               keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi                           Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

- Pelayanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Rujukan internal dari unit layanan terkait

2

Sistem,                   Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas menerima rujukan internal dari unit pelayanan lain terkait penyakit berbasis lingkungan
  2. Petugas memberi salam dan memperkenalkan diri
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan wawancara kepada pasien dengan menggunakan daftar pertanyaan sesuai dengan penyakit yang diderita pasien
  5. Petugas menyampaikan hasil wawancara dan dilanjutkan memberikan KIE
  6. Petugas membuat jawaban rujukan internal untuk dibawa pasien ke unit pengirim rujukan
  7. Jika diperlukan kunjungan rumah petugas membuat kesepakatan untuk melakukan observasi dan intervensi sarana sanitasi, lingkungan dan perilaku anggota keluarga
  8. Jika tidak perlu melakukan kunjungan rumah petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

3

Jangka Waktu

15 menit

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

Konsultasi Kesehatan lingkungan

6

Penanganan Pengaduan,                           Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.com 
  4. Telpon : (0361) 482045
  5. WA 081995923366

PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  3. Keputusan Menteri Kesehatan No 1428/MENKES/SK/12/2006            tentang Pedoman penyelenggaraan kesehatan lingkungan Puskesmas

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Meja
  2. Kursi
  3. Kertas
  4. Bolpoint
  5. Kaporit

9

Kompetensi

Pelaksana

Sanitarian    dengan   pendidikan    minimal    D3

Kesehatan Lingkungan

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

1 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan                 keamanan dan                keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi                           Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

- Pelayanan Konsultasi Remaja

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Rujukan   internal   dari Unit                  pelayanan terkait
  2. Tersedianya buku rekam medis

2

Sistem,                   Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas   menerima    rujukan   dari unit pelayanan terkait
  2. Petugas memanggil klien sesuai nomor antrian
  3. Petugas memberi salam dan memperkenalkan diri
  4. Petugas melakukan identifikasi klien
  5. Petugas menanyakan keluhan klien
  6. Petugas menggali masalah yang dihadapi klien dengan menanyakan:
    • Apakah dari fisik atau psikis 
    • Apakah berkaitan dengan kekerasan  
    • Apakah berkaitan dengan pergaulan antara laki laki dan perempuan
  7. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
    • Tanda tanda anemia. KEK (Kurang Energi Kronis)
    • Tanda tanda kekerasan
  8. Petugas memberikan solusi sesuai dengan masalah yang dihadapi dengan menggunakan file materi konseling
  9. Petugas memberikan rujukan bagi klien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut
  10. Petugas melakukan evaluasi dengan menanyakan kembali informasi yang telah diberikan kepada klien
  11. Petugas mencatat di buku registrasi serta kartu kendali klien
  12. Petugas memberikan buku kesehatan remaja kepada klien dengan mencantumkan no indeks di buku register di halaman pertama buku kesehatan remaja
  13. Petugas memberikan jadwal kunjungan ulang
  14. Petugas mengakhiri sesi konsultasi dan mempersilahkan klien meninggalkan ruang konsultasi

3

Jangka Waktu

30 menit

4

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

Konsultasi Kesehatan Remaja

6

Penanganan Pengaduan,                           Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.com
  4. Telpon : (0361) 482045
  5. WA 081995923366

PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Meja
  2. Kursi
  3. Kertas
  4. Bolpoint
  5. Alat bantu/peraga

9

Kompetensi Pelaksana

Tenaga    Kesehatan    yang    sudah   mendapat pelatihan tentang kesehatan remaja

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

1 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi                           Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

- Pelayanan Vaksinasi Covid-19

PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. KTP / KK / KIA
  2. Etiket Vaksinasi covid-19
  3. Kartu   Vaksin   pertama/Sertifikat vaksin pertama bagi peserta vaksinasi dosis dua
  4. Mendaftar online lewat aplikasi speed id atau mendaftar langsung bagi lansia

2

Sistem,                   Mekanisme dan Prosedur

  1. Peserta mendaftar secara online lewat aplikasi speed id atau mendaftar langsung saat pelaksanaan vaksinasi
  2. Petugas memberikan no antrian dan kartu kendali untuk diisi oleh peserta
  3. Petugas registrasi memanggil peserta sesuai nomer antian dan meminta kartu kendali yang sudah diisi oleh peserta
  4. Petugas melakukan registrasi di aplikasi P Care
  5. Petugas membawa kartu kendali ke meja Skrining
  6. Petugas di meja skrining memanggil peserta sesuai nomor antrian
  7. Petugas melakukan skrining kesehatan kepada peserta, bila memenuhi syarat peserta diminta masuk ke ruang imunisasi untuk melakukan vaksinasi, bila tidak memenuhi syarat pesrta dipersilahkan untuk pulang
  8. Petugas di ruang imunisasi mengambil kartu kendali yang dibawa pesrta
  9. Petugas melakukan identifikasi dan memberikan vaksinasi sesuai rekomendasi di kartu kendali
  10. Petugas memberikan kartu kendali kepada peserta untuk diserahkan di meja observasi
  11. Petugas di meja observasi menerima kartu kendali dari peserta dan mempersilahkan peserta untuk menunggu di ruang observasi selama 15 menit
  12. Petugas menginput hasil vaksinasi sesuai yang ada di kartu kendali dan mencetak kartu vaksinasi
  13. Setelah 15 menit petugas memanggil peserta, menanyakan keluhan, bila tidak ada keluhan petugas  menyerahkan kartu vaksinasi kemudian mempersilahkan peserta meninggalkan ruang observasi

3

Jangka Waktu

30 menit

4

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya

5

Produk Pelayanan

Vaksinasi Covid-19 dosis 1,dosis 2 dan booster

6

Penanganan Pengaduan,                           Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email puskesmas1denbar@gmail.com 
  4. Telpon : (0361) 482045
  5. WA 081995923366

PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (covid-19)
  7. Surat Edaran Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Kartu Kendali
  2. Komputer/ Laptop
  3. Printer
  4. Kertas
  5. Bolpoint
  6. Vaksin, Coolbox dan BMHP
  7. Termogun, Tensimeter

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter
  2. Perawat
  3. Bidan
  4. Tenaga  Administrasi yang  bisa mengoperasikan komputer

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

8 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi                           Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan