Menu

Visi, Misi, Tata Nilai dan Tujuan

VISI

“Prima Dalam Pelayanan Kesehatan Menuju Masyarakat Sehat Mandiri”

MISI

  1. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
  2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu
  3. Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya
  4. Meningkatkan sumber daya menusia (SDM) dan profesionalisme
  5. Memelihara dan meningkatkan semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan

Tata Nilai Puskesmas

Janji Pelayanan :CERIA (Cepat, Efisien, Ramah, Indah, Aman)

Cepat : Pelayanan yang cepat dan segera

Efisien : Pelayanan dengan biaya minimal dendgan hasil yang maksimal

Ramah : Pelayanan secara tulus dengan senyum, sapa, dan salam

Indah : Memberikan suasana lingkungan dalam puskesmas yang rapid an indah

Aman : Memberikan rasa aman dan nyaman baik secara fisik, mental dan emosional

Moto Pelayanan : Kepuasan Dan Kesehatan Masyarakat Adalah Tujuan Pelayanan Kami

MOTO LAYANAN

Kepuasan dan Kesehatan Masyarakat adalah Tujuan Pelayanan Kami

FUNGSI PUSKESMAS

1.      Pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayahnya

2.      Pusat pemberdayaan masyarakat.

3.      Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama

TUJUAN PUSKESMAS

Untuk Meningkatkan Kesadaran, Kemauan Dan Kemampuan Hidup Sehat Bagi Setiap Orang Yang Bertempat Tinggal Di Wilayah Kerja Puskesmas I Denpasar Barat.

TATA TERTIB PEGAWAI DAN ATURAN/ BUDAYA PELAYANAN

A.    Kewajiban Pegawai Puskesmas I Denpasar Barat

1.      Mengucapkan sumpah atau janji PNS bagi PNS

2.      Mengucapkan sumpah atau janji jabatan

3.      Setia dan taat sepenuhnya kepadaPancasila, UUD 1945,  NKRI, dan Pemerintah

4.      Menaati segala peraturan perundang-undangan

5.      Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadaPNS denganpenuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab

6.      Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS

7.      Mengutamakan kepentingan negara daripadakepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan

8.      Memegang rahasis jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan

9.      Bekerja denganjujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara

10.  Melaporkan dengansegera kepadaatasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara, atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil

11.  Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja

12.  Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan

13.  Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengansebaik-baiknya

14.  Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepadamasyarakat

15.  Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas

16.  Memberikan kesempatan kepadabawahan untuk mengembangkan karier , dan

17.  Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang

B.     Larangan Pegawai Pegawai Puskesmas I Denpasar Barat

1.      Menyalahgunakan wewenang

2.      Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain

3.      Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional

4.      Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau LSM asing

5.      Memiliki, menjual, membeli,, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tdk bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah

6.      Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam atau diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau fihak lain yang secaralangsung atau tidak langsung merugikan negara

7.      Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepadasiapapun baik secaralangsung atau tidak langsung dengandalih apapun untuk diangkat dalam jabatan

8.      Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan denganjabatan dan/atau pekerjaannya

9.      Bertindak sewenang-wenang pada bawahannya

10.  Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani

11.  Menghalangi berjalannya tugas kedinasan

12.  Memberi dukungan kepadacalon Presiden/Wakil Presiden, DPR,DPD atau DPRD dengancaraikut serta sebagaipelaksana kampanye

13.  Menjadi peserta kampanyedenganmenggunakan atribut partai atau atribut PNS

14.  Sebagaipeserta kampanye denganmengerahkan PNS lain, dan/atau

15.  Sebagaipeserta kampanye denganmenggunakan fasilitas negara

16.  Memberikan dukungan kepadaCalon Presiden atau wakil Presiden dengancara :

a.       Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan/ merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau

b.      Mengadakan kegiatan yang mengarah kpd keberpihakan terhadappasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepadaPNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat

c.       Memberikan dukungan kepadacalon anggota DPD atau Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengancara memberikan surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundangan, dan

17.  Memberikan dukungan kepadaCalon Kepala/Wakil Kepala daerah dg cara :

a.       Terlibat dlm kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala/Wakil Kepala Daerah

b.      Menggunakan fasilitas yg terkait jabatan dalam kegiatan kampanye

c.       Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau

d.      Mengadakan kegiatan yg berpengaruh kpd keberpuhakan thd pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan seruan atau pemberian barang kepadaPNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.